Wakil Bupati Instruksikan Semua Perangkat Desa Ciptakan Kondusifitas Pilkades Serentak

Uncategorized

Agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar pada tanggal 23 Maret 2022 dapat terlaksana lancar dan aman, Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada seluruh Perangkat Desa untuk menyukseskannya. Diantaranya dengan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar senantiasa kondusif.

Baik Sekretaris Desa maupun semua unsur Perangkat Desa diharapkan mampu menjaga kerukunan warganya. Sehingga seluruh tahapan Pilkades hingga pelantikan ke depannya dapat terlaksana dengan baik.

“Alhamdulillah mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades yang sudah ditetapkan daftar pemilih tetap, lancar dan kondusif. Saya berharap kepada semua Perangkat Desa mari selalu rukun dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak tanggal 23 Maret lancar, aman, kondusif dan diridhoi Allah. Juga bisa mengahsilkan pemimpin berkualitas,” tandasnya pagi tadi sesuai agenda pengajian rutin Khotmil Qur’an, Kamis (17/3/2022).

Lebih lanjut, Wakil Bupati meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan agar terus meningkatkan pelaksanaan vaksinasi di masyarakat secara estafet. Khususnya di 53 Desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Anang Syaiful Wijaya meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar turut menjaga kondusifitas di masyarakat. Bersama-sama menciptakan situasi aman selama pelaksanaan Pilkades Serentak.

“Tolong jaga netralitas, kondusifitas di 53 Desa yg akan melaksanakan Pilkades. Bagi seluruh aparatur. Jam 15.00 WIB akan kita lakukan zoom meeting, persiapan Pilkades. Agar waktu Pilkades sampai pada tahapan pelantikan nanti semuanya kondusif,” pintanya di hadapan para peserta Khotmil Qur’an pagi tadi.

Diketahui, Pilkades Serentak sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2022 nanti digelar secara protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan saat ini masih dalam kondisi pandemi. Skenarionya, penyelenggara menentukan batasan 500 pemilih setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibagi untuk keseluruhan pemilih di masing-masing Desa. (Eka Maria). sumber: www.pasuruankab.go.id

Bagikan
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *